Monday, November 29, 2004

TINJAUAN LALAT KE DALAM MAKANAN ATAU MINUMAN

Hadis lalat dari yahoogroup as-sunnah...
Selamat Membaca.

---------------------------------------

Bismillahirrohmannirrohim

Berikut kajian mengenai hadits lalat dalam minuman yang sebagian besar bersumber dari buku mini U.Afif Ali Zainuddin, Tinjauan LALAT ke dalam Makanan atau Minuman, PT.Almaarif Bandung,1980

TINJAUAN LALAT KE DALAM MAKANAN ATAU MINUMAN

MASALAH

Akhir 1952 muncul masalah (baca:keresahan) di masyarakat Islam mengenai hal yang kelihatannya sepele(remeh temehh) :

Hukum jatuhnya lalat ke dalam minuman.

Ulama Islam membolehkan meminum air itu dengan syarat lalat yang jatuh harus dibenamkan lebih dahulu. Sedangkan para doktor menolaknya, mengharuskan agar air itu dibuang saja. Bagi orang yang kelebihan air hal itu mudah saja membuangnya tapi bagi yang kesulitan air, tentu membingungkan.

Di sisi yang lain, hal ini juga menjadi issue menarik bagi orang Nasrani untuk mengolok-olok ajaran agama Islam tentang hadits mengenai lalat ini sehingga masalah ini menarik untuk dikaji dari sisi kesehatan itu sendiri.

Bulan Jun 1959 masalah tersebut menghangat kembali terlebih dengan dimuatnya soalan itu pada buku Ilmu Hewan karangan Abbas Hasan terbitan firma Maju yang membenarkan hadits riwayat Bukhari berikut:

Jikalau lalat terjatuh pada salah satu tempat minumanmu, hendaklah ditenggelamkan seluruh badan lalat itu ke dalam tempat minum tersebut, kemudian buanglah ke luar. Sebab pada salah satu sayapnya ada obat dan pada sayap lainnya terdapat penyakit. HR Bukhari.

Sementara itu para ahli kesehatan, Kepala Bagian Pemberantasan Penyakit Menular dan Karantina pada Departemen Kesehatan berkomentar sebaliknya. Polemik sederhana ini mengakibatkan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara' Departemen Kesehatan Republik Indonesia berkali-kali bersidang tentang masalah ini.

PENYELIDIKAN ILMIAH.

Agak terlambat bagi umat Islam untuk mau bersungguh-sungguh menyelidiki dan menggali kebenaran ajaran Islam yang bersinggungan dengan bidang lain seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi hingga politik sekalipun.

Perihal lalat diketahui dipelajari oleh Prof. Brefild tahun 1871. Ilmuwan Jerman dari Universitas Hall ini menemukan bahwa dalam badan lalat terdapat mikrab-mikrab sejenis Fitriat yang diberi nama Ambaza Mouski dari golongan
Antomofterali. Mikrab-mikrab ini hidup di bawah tingkat zat minyak dalam perut lalat. Bentuknya bundar yang kemudian memanjang dan keluar dari lingkungan perut melalui lubang pernapasan.

Ambaza Mouski ini berkumpul dalam sel-sel sehingga membentuk kekuatan yang amat besar. Akibatnya sel-sel itu pecah dan keluarlah cythoplasma yang bisa membunuh kuman-kuman penyakit.

Sel-sel tersebut terdapat di sekitar bagian ke tiga dari tubuh lalat, yaitu pada bagian perut dan punggungnya. Kedua bagian badan ini tidak pernah mengenai dasar tempat lalat mendarat atau benda apapun saat terbang karena
selalu dijaganya.

Tahun 1947, Ernestein dari Inggris juga menyelidiki fitriat pada lalat ini. Hasil penyelidikannya menyimpulkan bahwa fitriat tersebut dapat memusnahkan bermacam bakteria diantaranya bakteria penyebab darah menjadi seperti
grume,kuman disentri dan typhoid.

Pada tahun yang sama, Dr.Muftisch juga meneliti soalan ini dan menyimpulkan bahwa satu sel mikrab ini dapat memelihara lebih dari 1000 liter susu dari bakteria Thyphoid, disentri dan lainnya.

Tahun 1950, Roleos dari Switzerland menemukan pula mikrab-mikrab ini dan memberi nama Javasin. Para peneliti lain yaitu Prof. Kock, Famer (Inggris), Rose, Etlengger (German) dan Blatner (Switzerland) melakukan penyelidikan?@dan berkesimpulan sama tentang mikrab pada lalat sekaligus membuktikan bahwa berbagai macam penyakit dan bakteria pada lalat hanya terdapat pada ujung kaki lalat saja dan bukan pada seluruh badannya.

Kembali tentang mikrab yang bisa membunuh kuman itu ternyata tidak bisa keluar dari tubuh lalat kecuali setelah disentuh oleh benda cair. Cairan ini bisa menambah tekanan pada sel-sel yang mengandung mikrab penolak kuman?@sehingga menjadi pecah dan memercikkan mikrob-mikrob istimewa ini. Maka adalah logis bila ingin mengeluarkan mikrab-mikrab penolak kuman dari badan lalat, haruslah membasahi badannya yang berarti menyelupkan lalat yang jatuh
terebut sebelum membuangnya dan dapat meminum air bekas 'lalat berenang' itu tanpa perlu ragu lagi.

Anehnya pemakaian mikrob yang berlebihan bisa memperberat penyakit sedang sedikit saja dari mikrob sudah cukup untuk memberantas berbagai macam penyakit yang biasanya dibawa lalat tersebut.

HADITS TENTANG LALAT

Berikut trace route hadits tentang lalat :


Hadits Riwayat Bukhari dalam kitab Bad'ul Khalq, diterima dari Khalid bin Makhlad dari Sulaiman bin Bilal dari 'Utbah bin Muslim dari 'Ubaid bin Hunain dari Abu Hurairah.

Hadits Riwayat Bukhari dalam Kitab Ath Thibb, diterima dari Qutaibah dari Ismail bin Ja'far, dari 'Utbah bin Muslim, dari 'Ubaid bin Muslim maulana Bani Zuraiq, dari Abi Hurairah.

Hadith Riwayat Abu Dawud dalam Kitab Al Ath'imah dari Ahmad bin Hanbal dari Basyar bin Al Mufadhdhlol, dari Ibnu Ajlan, dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah.

Hadits Riwayat An Nasa'i dalam Kitab Al Farra' wal 'Atirah dari Amr bin 'Ali dari Yahya dari Ibnu Abi Dzi'bin, dari Sa'id bin Khalid dari Abi Salamah dari Abi Sa'id Al Khudri.

Hadits Riwayat Ibnu Majah dalam Kitab Ath Thibb, dari Abu Bakar bin Abu Syaibah dari Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi'bin dari Sa'id bin Khalid dari Abu Salamah dari Abu Sa'id.

Sanad lain dari Ibnu Majah dalam Kitab Ath Thibb untuk Suwaid bin Sa'id dari Muslim bin Khalid dari Utbah bin Muslim dari Abu Hurairah.

Hadits Riwayat Ad Darimy dalam Kitab Al Ath'imah dari Abdullah bin Maslamah dari Sulaiman bin Bilal dari Utbah bin Muslim dari 'Ubaid bin Hunain dari Abu Hurairah.
Sanad lain Riwayat Ad Darimy diterima dari Sulaiman bin Harb dari Hammad bin Salamah dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas dari Abu Hurairah.

Hadits Riwayat Imam Ahmad dengan lafazh sama dengan no.3 dan 5. diatas.

Dilihat dari sanadnya, hadits-hadits diatas adalah shahih walaupun dari tinjauan matannya banyak yang meragukan. Apalagi bila ditinjau dari jumlah para perawinya. Hadits-hadits ini termasuk hadits Ahad karena hanya?@diterima oleh Abu Hurairah dan Abu Sa'id Al Khudriy saja.

Syekh Muhammad Rasyid Ridha mengatakan bahwa hadits Ahad setinggi-tingginya bernilai Zhanni yaitu sangkaan yang kuat. Al Qadhi 'Iyadh menganjurkan untuk menyelidiki kebenaran muatan hadits ini.

FATWA PARA AHLI

Dr. Mahmud Kamal dan Dr. Muhammad Abdul Mu'in dalam naskahnya di majalah Al Azhar no.VII tahun 1378H pada prinsipnya menerima dan membenarkan hadits-hadits tentang lalat itu. Dan selaras dengan Al Quran ;

Tidaklah ia (Muhammad) berkata menurut hawa nafsunya tetapi menurut apa yang diwahyukan kepadanya

Hal ini juga diperkuat dengan penyelidikan para ahli kedoktoran yang menemukan mikrab-mikrab ajaib pada lalat. Pengertian perintah pada hadits-hadits lalat bukanlah kewajiban namun merupakan irsyad(anjuran) dan tidak pula menjadi sunnah. Dengan demikian tidak bisa disalahkan seandainya ada yang mengikuti anjuran tersebut.

Ustadz Muhammad Ahmad Sholeh menolak pendapat-pendapat yang menolak dan mendustakan hadits tentang lalat dengan alasan-alasan ilmiah yang dijelaskan diatas sekaligus memberikan sinyalemen bahwa hadits-hadits tentang lalat
ini sekedar salah satu MUKJIZAT Rasulullah selain Kitab Suci Al Quranul Karim.

FATWA MAJELIS PERTIMBANGAN KESEHATAN DAN SYARA'

Setelah Majelis ini membaca dan mengkaji segala yang disampaikan kepadanya, kemudian mengadakan sidang-sidang yang akhirnya mengambil keputusan sebagai berikut:

Menerima:

Surat Kepala Bagian Pemberantasan Penyakit Menular dan Karantina bertanggal
3 Pebruari 1953 no.5209/PMK/53/10 tentang lalat dalam minuman. SuratPengawas/Kepala Dinas Kesehatan Daerah Swatantra tk I Sumatera Utara tanggal 10 Juni 1959 no.6199/UDK/SU/59 tentang lalat yang terjatuh ke
dalam minuman.


Memperhatikan:

Penjelasan ilmiyah Ketua Subpanitya Kesehatan M.P.K.S tentang ilmu hayat, lalat dan kemampuan lalat itu untuk memindahkan 14 macam penyakit menular yang amat berbahaya.

Menyelidiki:

Pandangan, pendapat dan keterangan Alim Ulama dalam dunia Islam tentang hadits lalat.

M E M U T U S K A N

Dengan mengharapkan taufiq dan hidayat Allah subhanahu wata'ala sebagai berikut:

Matan hadits lalat diriwayatkan dalam beberapa lafadz yang berlain-lainan, sedang maksudnya satu, yaitu menyuruh membenamkan lalat itu ke dalam minuman / makanan yang dijatuhi/ dihinggapinya. Sanad hadits lalat itu sahih.

Dalam seluruh hadits lalat itu tidak ada perintah atau larangan meminum/memakan minuman/ makanan yang didalamnya dibenamkan lalat dengan sayapnya. Apa hikmah ilmiyah yang terkandung dalam hadits lalat itu dan dalam?@peristiwa apa nabi Muhammad S.A.W mensabdakan hadits tersebut pada waktu ini belum diketahui. Hadits lalat tidak mengenai aqidah atau ibadah; oleh karena meminum/memakan minuman/ makanan yang dijatuhi/ dihinggapi lalat bukan soal ubudiyah, tetapi soal duniawiyah semata-mata, maka kepada kita diberikan kelonggaran oleh
Islam untuk bertindak menurut kemaslahatan.

Para ahli kedoktoran di seluruh dunia dewasa ini sepakat mengatakan bahwa lalat adalah pembawa dan pemindah aneka warna hama-hama penyakit diantaranya basil kolera, tifus dan disentri sehingga meminum/ memakan minuman/ makanan yang telah dihinggapi/ jatuh ke dalamnya lalat dapat membahayakan orang yang meminumnya/ memakannya.

Menurut ajaran Islam orang disuruh berjaga-jaga/ menjauhkan diri dari berbuat sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudharatan baginya, termasuk juga memelihara kesehatan yang menjadi pemberian Iman dan Islam.

Berdasarkan keterangan diatas maka sesungguhnya terhadap soal minuman/makanan yang dijatuhi/ dihinggapi lalat meskipun telah dibenamkan dengan kedua belah sayapnya skap yang sebaik-baiknya ialah tidak meminum/memakan minuman/ makanan tersebut, lebih-lebih dikala wabah penyakit kolera, tifus dan disentri sedang mengamuk.

Demikianlah penjelasan dan keterangan serta pebahasan dan kupasan masalah yang dimajukan itu.

Semoga tetaplah kita dikaruniai Allah Taufiq dan Hidayat dan semoga tetaplah Allah memberi ma'unah dan inayah bagi Negara dan Ummat untuk melaksanakan keputusan ini.

Mudah-mudahan usaha kami ini menjadi amal shaleh yang kekal manfaatnya.

Amin Allahumma Amin.
Walhamdulillahi rabbil 'Alamin.

Jakarta 7 Oktober 1963

Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara'
Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Ketua : Dr. Medm Ahmad Ramali
Sekretaris: Dr. Haji Ali Akbar

No comments: